Platform media sosial dan gim seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat di Indonesia pada Rabu (20/7) yang merupakan batas terakhir pendaftaran. Dengan begitu, Twitter dan PUBG lolos dari ancaman sanksi.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Twitter telah tercatat di daftar PSE asing hari ini dengan nama perusahaan Twitter.Inc. Twitter mengatakan, telah mengambil tindakan sesuai dalam upaya mematuhi aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pendaftaran PSE lingkup privat.
"Komitmen kami terhadap Indonesia, mendukung percakapan yang sehat di Twitter, serta open internet tidak akan berubah," kata Twitter dalam keterangan resminya Rabu (20/7).
Perusahaan juga berharap dapat terus bekerja sama dengan Kementerian Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang.
Selain Twitter, sejumlah gim, yakni PUBG, Chimeraland, dan Alchemy Stars mendaftar pada hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo. Alhasil, total PSE asing yang sudah terdaftar di Kementerian Kominfo adalah 131.
Sebelumnya, sejumlah platform besutan Meta, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah terdaftar di Kementerian Kominfo per Selasa (19/7).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga mengatakan, platform besar lainnya seperti Netflix, TikTok, Spotify hingga game Mobile Legends sudah terdaftar.
Google pun sudah mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) yakni Google Cloud. Namun raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memiliki beragam layanan, seperti Gmail dan Google Chrome
Semuel mengatakan, PSE yang belum juga terdaftar hingga besok (20/7), maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:
1. Teguran
PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).
2. Denda
Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.
3. Pemblokiran
Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.
Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.
"Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Hari ini (20/7) merupakan batas terakhir pendaftaran PSE lingkup privat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.