Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir platform seperti PayPal, Dota 2, dan Steam hari ini (30/7) karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sedangkan situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx terdaftar.

Ketiga situs judi online itu terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing. “Domino Qiu Qiu dan TopFun terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli,” demikian dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (30/7).

Sedangkan Naruto Slugfestx terdaftar atas nama perusahaan Hong Kong Yoyoo Technology Co Limited pada 28 Juli.

Ada juga Higgs Domino Island, Higgs Slot-Domino Gaple Qiuqiu, dan Ludo Dream yang terdaftar pada 21 Juli. Ketiganya terdaftar dengan nama perusahaan yang sama yaitu B.I.G Technology Co Limited.

“Terima kasih Kominfo, situs judi online disetujui. Kembali legal?” kata Indira Ayu melalui Twitter, Sabtu (30/7).

Begitu juga dengan @Riverphoneniexes. “Masih tidak mengerti alasan pemblokiran PayPal, Steam, Origin, dan lainnya,” kata dia.

“Itu seharusnya bisa diakses oleh semua orang. Sedangkan judi online masih tersedia,” tambah dia.

Kominfo belum memberikan komentar terkait keluhan warganet tersebut. Sedangkan pendaftaran PSE memang dapat dilakukan dengan relatif mudah melalui Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa lembaganya akan melakukan verifikasi. Sejauh ini, Kominfo telah menemukan 55 platform yang mendaftar dengan data tidak benar.

“Ada yang menggunakan nama Google untuk daftar. Ini yang ‘ngaco’," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Ada empat entitas lokal yang mendaftar PSE mengatasnamakan Google, yakni:

  1. PT Internusa Terus Jaya mendaftar dengan nama “Google (Kleaner Indonesia)”
  2. CV Citra Lestari mendaftar dengan nama “Google”
  3. PT Nirah Digital Media mendaftar dengan nama “Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word”
  4. CV Daun Jati mendaftar dengan nama “Google”

Entitas lokal tersebut ada yang beralamat di Sumedang dan Bali.

Lalu, ada dua entitas yang mendaftar dengan nama WhatsApp, yaitu:

  1. Kurnia Hasibuan Arisma mendaftar dengan nama "WhatsApp Business"
  2. PT Mandito Digital Teknologi mendaftar dengan nama “www.whatsapp.com”

(BACA JUGA:  Kominfo Ancam PSE Lokal Daftar Pakai Nama 'Google Sumedang' dan WhatsApp)

Kominfo bakal menyelidiki motif PSE itu mendaftarkan diri memakai data tidak tepat. "Apakah main-main atau ada indikasi kejahatan," katanya.

Semuel sempat mengatakan, apabila PSE memasukkan data palsu untuk tujuan kejahatan atau mengacaukan pendaftaran, Kominfo akan menindak tegas. "Nanti kami cari orangnya, sampai ke alamat IP. Baru kami bawa ke polisi," ujar Samuel.

Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani, Fahmi Ahmad Burhan