Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa PayPal mulai memproses pendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini sebelumnya diblokir.
“Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan pers, Selasa (2/8). “Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk mendaftar dalam waktu dekat.”
Sebelumnya Kominfo memblokir PayPal karena belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Namun beberapa netizen mengeluhkan hal ini, salah satunya karena tidak dapat menerima gaji.
Kominfo pun membuka sementara blokir PayPal selama lima hari kerja. Ini artinya, layanan teknologi finansial itu akan kembali diblokir pada Sabtu (6/8).
“Kami buka karena mendengar aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dananya tertahan di PayPal," ujar Semuel Abrijani Pangarepan dalam konferensi pers, Minggu (31/7). “Kami harapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk migrasi sistem pembayarannya.”
PayPal merupakan platform pembayaran digital asal Amerika milik PayPal Holdings Inc. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha teknologi Peter Thiel dan Max Levchin pada 1998 dengan nama Confinity.
Confinity kemudian merger dengan X.com milik orang terkaya di dunia Elon Musk pada Maret 2000. Lalu membentuk bisnis bernama PayPal.
PayPal, termasuk layanan di bawahnya seperti Braintree, Venmo, dan Xoom tersedia di lebih dari 200 pasar di dunia. Ini memungkinkan konsumen dan pedagang menerima uang dalam lebih dari 100 mata uang, menarik dana dalam 56 mata uang, dan menyimpan saldo dalam 25 mata uang.
Perusahaan itu memiliki 426 juta akun aktif per tahun lalu. Selain itu, mengelola US$ 1,25 triliun pembayaran dalam setahun dan 40.006 transaksi pembayaran per menit.