Kominfo Siap Ikut Berantas Judi Online di Kepolisian

Unipin
Domino Qiu Qiu
Penulis: Desy Setyowati
19/8/2022, 15.15 WIB

Kepala Kepolisian atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Johnny G Plate menyatakan siap mendukung upaya ini.

"Saya tentu memberi dukungan. Kalau Bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani, dan mengatasi perjudian di ruang fisik (dan digital), maka itu baik adanya,” kata Jonny kepada wartwan di Jakarta, Jumat.

"Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital, kan semakin baik. Berdasarkan amanat peraturan dan perundang-undangan, Kominfo membersihkan (platform judi online) terus-menerus setiap hari," ujarnya.

Kominfo dan Polri juga rutin berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital. Ia menyebutkan bahwa sudah ada tim, mekanisme, dan wewenangnya masing-masing.

"Kalau ada tindakan melanggar hukum di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri. Sedangkan Kominfo melaksanakan hal-hal bersifat teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum,” kata dia.

Kominfo pun sudah memblokir 552.645 konten judi online selama 2018 – Juli 2022. Sedangkan sejak awal tahun, total ada 12.300 konten yang diblokir per bulan dan 410 sehari.

Ia menjelaskan, banyaknya konten judi online di Indonesia karena pelaku tidak jera. Mereka biasanya membuat ulang platform dengan nama sedikit berbeda, setelah konten sebelumnya diblokir oleh Kominfo.

“Jadi ini pekerjaan tiada henti. Kominfo mempunyai tim cyber patrol yang bekerja 24 jam sehari, memantau ruang digital terus menerus," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mendukung praktik perjudian. “Baik judi konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga yang mendukung,” kata dia dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (19/8).

Perintah Kapolri ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera menindak semua yang terlibat dalam perjudian.

Dalam video conference kepada seluruh jajaran kemarin (18/8), Kapolri juga meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit.

Reporter: Antara