Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan ini mencabut Perba Nomor 7 tahun 2020, dan dibuat untuk meningkatkan keamanan investor, serta menjauhkan investor dari risiko terkait token atau koin yang berisiko terlalu tinggi, hingga membahayakan dana investasi.
Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya Perba 11/2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Menurutnya, sejak awal didirikan pada akhir 2018, Tokocrypto selalu menerapkan good corporate governance, dan akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto, pihaknya memiliki proses due diligence yang sangat ketat.
Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki assessment scorecard dan due diligence checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami," kata Kai, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/8).
Secara umum proses due diligence yang dilakukan oleh Tokocrypto meliputi tujuh hal, antara lain:
- Kegunaan token dan tujuan project.
- Ekosistem yang menjadi bagian/pendukung koin maupun token.
- Tim profil, latar belakang, dan kompetensi anggota tim inti project.
- Implementasi penggunaan token.
- Penggunaan teknologi, rencana, dan pengembangan project dan ekosistem.
- Perkiraan ekonomi produk atau layanan yang ditawarkan oleh project, dan bagaimana mereka menambah nilai bagi pemegang token dan investor.
- Whitepaper yang dirilis dalam berbagai bahasa.
"Tokocrypto selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah mengatur dengan ketat dasar penetapan aset kripto, terkait koin atau token yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, keluarnya Perba 11/2022 dapat memitigasi risiko dari kerugian yang bisa didapatkan oleh investor dan membuat industri menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, Bappebti dan Tokocrypto memegang peran menyeleksi koin dan token kripto yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia.
Saat ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.