Menteri Johnny Respons soal Hacker Bjorka Sebut Kominfo Bodoh

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
7/9/2022, 18.57 WIB

Peretas (hacker) Bjorka menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ‘bodoh’ terkait pernyataan soal kebocoran 1,3 miliar data SIM card ponsel. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa peretas ini tidak etis.

“Sudah melakukan tindakan pelanggaran kebocoran data, menggunakan terminologi yang tidak etis dan tak sejalan dengan budaya Indonesia. Nah itu tidak baik,” kata Johnny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Ia meminta masyarakat untuk tidak meniru hacker seperti itu. “Mari sama-sama menggunakan terminologi yang sesuai budaya Indonesia dan etika universal yang diterima secara hukum,” tambah dia.

Sebelumnya, Bjorka mengirimka pesan kepada Kominfo melalui situs Breached.to. “My Message to Indonesian Government: Stop Being an Idiot (pesan saya untuk Pemerintah Indonesia: Berhenti menjadi bodoh)," tulis Bjorka dalam unggahan terbarunya di situs breached, Selasa (6/9).

Bjorka merupakan nama akun di situs breached yang menjual 1,3 miliar data SIM card ponsel masyarakat Indonesia. Ia menyertakan dua juta sampel data.

Pesan itu menanggapi tanggapan Kominfo saat konferensi pers terkait dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card ponsel tersebut, Kominfo meminta hacker untuk tidak melakukan serangan siber.

"Kalau bisa jangan menyerang lah (serangan siber), orang itu ilegal kok," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Senin (5/9).

Berdasarkan kajian sementara Kominfo, sekitar 15% - 20% dari data sampel tersebut merupakan valid. Namun kementerian kembali melakukan investigasi mendalam bersama dengan operator seluler dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengetahui sumber kebocoran data.

Semuel menegaskan bahwa mengambil data pribadi secara tidak sah dapat ditindak pidana. Kebocoran data disebut melanggar dua hal, yakni administratif dan pidana.

Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi versi Desember 2019, pelaku kebocoran data terancam denda Rp 70 miliar dan pidana tujuh tahun penjara. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang menyalahgunakan data tersebut.

Namun tidak ada rincian terkait hukuman bagi pengelola data. Sedangkan Kominfo dan Komisi I DPR masih menyinkronisasi dan mengharmonisasikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Reporter: Lenny Septiani