Jokowi Akan Bentuk Lembaga Antisipasi Hacker Bjorka, Apa Tugasnya?

Katadata
Ilustrasi perlindungan data pribadi
Penulis: Desy Setyowati
13/9/2022, 14.30 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini membentuk tim darurat, karena maraknya data bocor terutama oleh peretas (hacker) Bjorka. Presiden pun bertugas membentuk lembaga khusus, jika Undang-undang alias UU Perlindungan Data Pribadi terbit.

Lembaga perlindungan data pribadi sebelumnya menjadi perdebatan panjang antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini membuat pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih lama.

DPR ingin lembaga perlindungan data pribadi di bawah presiden. Sedangkan Kominfo ingin komisi ini di bawah kementeriannya.

Keduanya pun akhirnya sepakat terkait lembaga perlindungan data pribadi diserahkan kepada presiden. Ini dilakukan ketika marak terjadi kebocoran data, terutama oleh hacker Bjorka.

DPR pun menargetkan UU Perlindungan Data Pribadi terbit sebelum acara puncak G20 pada November.

Katadata.co.id mendapatkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi versi 7 September. Regulasi ini mencakup 16 Bab dan 76 pasal.

Halaman: