Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok. Hal tersebut dipastikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9).
Ia berharap, dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang akan menjadi payung hukum yang melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan.
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, besok, Selasa (20/9).
Puan mengatakan bahwa pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara dari segala bentuk kejahatan di era digital.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya," jelas Puan. Sehingga tidak ada lagi yang membuat meresahkan warga.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas Puan.
Ia berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
Puan mengatakan RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian atau instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga keamanan digital Indonesia.
Puan turut mengapresiasi kerja sama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujarnya.
Puan menegaskan bahwa sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun. "Termasuk perlindungan data pribadi,” ujarnya.