UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Jokowi Akan Bentuk Lembaga

Katadata
Ilustrasi perlindungan data
Penulis: Desy Setyowati
20/9/2022, 13.36 WIB

DPR resmi mengesahkan Undang-undang alias UU Pelindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna hari ini (20/9). Berikutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat lembaga.

"Apakah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

"Setuju," kata peserta. Rapat Paripurna ini diikuti oleh 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik dan 206 secara virtual.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyampaikan, RUU Pelindungan Data Pribadi disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Ketua DPR melalui surat presiden pada 24 Januari 2020.

Pemerintah dan DPR menyetujui naskah RUU Pelindungan Data Pribadi untuk dibawa ke tingkat II pada 7 September. “Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan UU yang substatif dan komprehensif,” kata Johnny di Gedung DPR. 

Pada 7 September, Katadata.co.id memperoleh draf RUU Pelindungan Data Pribadi yang terdiri dari 16 Bab dan 76 pasal. Isinya sama dengan yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Regulasi itu salah satunya membahas tentang lembaga pelindungan data pribadi. Hal ini sebelumnya menjadi perdebatan panjang antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani