TikTok Terancam Denda Rp 458 Miliar di Inggris soal Privasi Anak

TIKTOK
Ilustrasi, cara mengaktifkan TikTok Shop
Penulis: Lenny Septiani
3/10/2022, 13.22 WIB

TikTok terancam dikenakan denda £ 27 juta atau setara Rp 458 miliar. Perusahaan teknologi asal Cina ini diperkirakan melanggar undang-undang atau UU perlindungan data Inggris.

Anak usaha ByteDance itu dianggap gagal melindungi privasi pengguna yang masih anak-anak. Ini berdasarkan hasil penyelidikan Informastion Commissioner’s Office (ICO).

Berdasarkan General Data Protection Regulation (GDPR) Inggris, perusahaan yang melanggar dapat didenda hingga  £17.5 juta atau 4% dari omzet tahunan perusahaan secara global.

ICO telah mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited ('TikTok') bertajuk ‘pemberitahuan tujuan’. Ini merupakan dokumen hukum yang mendahului potensi denda.

Pemberitahuan tersebut menetapkan pandangan sementara ICO bahwa TikTok melanggar UU perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020. Investigasi ICO menemukan bahwa TikTok melakukan:

  1. Memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua
  2. Gagal memberikan informasi yang tepat kepada pengguna secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami
  3. Memproses data kategori khusus, tanpa dasar hukum untuk melakukannya

Dikutip dari laman resmi ICO, temuan komisaris dalam pemberitahuan tersebut bersifat sementara. Belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum perlindungan data ataupun denda kepada TikTok.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani