Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menargetkan regulasi terkait strategi keamanan siber nasional rampung akhir tahun ini. Jika ini terbit, maka akan menjadi pelengkap dari Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 Oktober.
Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Irjen Pol. Dono Indarto menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut memasuki tahap harmonisasi kelima. “Diharapkan tahun ini bisa ditandatangani," katanya di Kantor Google Indonesia, Selasa (25/10).
Beleid itu mengatur tentang:
- Mekanisme penggunaan sistem elektronik, termasuk terkait serangan siber
- Manajemen dalam pengelolaan serangan siber
Aturan itu akan menjadi pelengkap dari UU Pelindungan Data Pribadi. DPR mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna pada September (20/9) dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi minggu lalu (17/10).
Perusahaan yang melanggar UU Pelindungan Data Pribadi dapat dikenakan denda hingga triliunan rupiah. Ini diatur dalam pasal 70 UU Pelindungan Data Pribadi.
“Terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu," kata Menteri Komunikasi dan Informatima (Kominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers, pada September (20/9).
Pernyataan Johnny itu merujuk pada pasal 70. “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi,” demikian bunyinya.