MNC Group Matikan Siaran TV Analog, Ingatkan Pemerintah Dampaknya

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Seorang panitia melintas di dekat layar siaran televisi analog yang telah dihentikan di Kompleks Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.
4/11/2022, 00.04 WIB

MNC Group akan mengikuti pemerintah dan mematikan siaran televisi analog mulai malam ini. Hal ini menyusul ancaman pencabutan izin yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelumnya Mahfud mengatakan ada beberapa televisi swasta yang sampai saat ini bandel dan tak mematikan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Inews TV, TV One, dan Cahaya TV.

"Kami akan melaksanakan permintaan tersebut mulai hari Kamis (3/11) pukul 24.00 WIB," demikian keterangan tertulis MNC Group, Kamis (3/11).

Meski demikian, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu merasa tak ada kewajiban untuk mematikan siaran TV analog. Alasannya, mereka belum menerima surat pencabutan izin.

Mereka mengatakan matinya siaran TV analog akan merugikan masyarakat di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Perusahaan memperkirakan ada 60% masyarakat di sekitar ibu kota yang tak akan bisa menikmati lagi siaran televisi.

"Kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata mereka.

MNC juga merasa kebijakan yang diambil pemerintah ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut meminta pemerintah tak membuat aturan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahfud sebelumnya meminta stasiun televisi patuh agar pemerintah tak perlu mengambil langkah lebih keras. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan televisi digital ini merupakan keputusan dunia internasional lewat keputusan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu.

"Di negara-negara Asia Tenggara, tinggal Indonesia dan Timor Leste saja yang belum (mematikan TV analog)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/11).