58 Penipu Kurir Kirim Foto Palsu Ditangkap, Korban Rugi Rp 11,9 Miliar

Vaksin.com
Penipu berkedok kurir J&T dengan modus SMS to Telegram
Penulis: Desy Setyowati
20/1/2023, 10.39 WIB

Modus penipuan berkedok kurir kirim foto palsu berisi link atau tautan berisi aplikasi, marak terjadi akhir tahun lalu. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun menangkap 58 pelaku.

Para pelaku ditangkap pada 31 Desember 2022 – 13 Januari 2023. “Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindak 58 pelaku penipuan berkedok kurir kirim foto palsu berisi MOD APK,” demikian dikutip dari akun Twitter @ccicpolri, Kamis (19/1).

Penindakan dilakukan di beberapa wilayah yakni Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, dan Jawa Timur.

Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 25 pelaku lainnya masih menjalani proses penyelidikan.

“Penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 20 orang tersangka,” demikian dikutip.

Modus operandi tersangka yakni memperdaya korban agar mengunduh link yang dikirim bersamaan dengan foto oleh pelaku, yang berpura-pura menjadi kurir. Pelaku mengatakan, tautan ini berisi informasi pengiriman paket.

Namun sebenarnya, link itu memuat MOD APK yang memungkinkan mereka mengakses ponsel korban. Dengan begitu, pelaku bisa mengetahui kode OTP yang dikirimkan melalui SMS di handphone atau HP korban.

“Setelah mendapatkan kode OTP, para tersangka login ke internet banking atau mobile banking dan mengurasi rekening korban,” demikian dikutip.

Korban mencapai 493 orang, dengan total kerugian Rp 11,9 miliar.

Para tersangka disebut melanggar pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 46 jo pasal 30 UU ITE dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) UU ITE, dan/atau pasal 3 UU TPPU dan/atau pasal 5 UU TPPU dan/atau pasal 10 UU TPPU dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20 miliar.