Pembuat Konten Pengemis Online Guyur Air di TikTok Bisa Dipidana

Twitter @tanyakanrl
Pengemis online di TikTok
Penulis: Desy Setyowati
20/1/2023, 17.12 WIB

Kepolisian telah menyelidiki pembuat konten pengemis online yang menampilkan orang tua menggigil diguyur air di TikTok. Kreator konten ini bisa ditindak pidana.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kebetulan lokasi pembuat konten di Polda NTB," ujar Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia menyampaikan, penyidik Polda NTB telah memeriksa orang tua yang ada di konten TikTok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nenek tersebut merupakan kreator konten.

"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," kata Adi.

Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.

"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau rekan-rekan kreator konten menyetop pembuatan konten-konten seperti itu. Tidak baik, sangat tidak baik," katanya.

Ia mengatakan, tindakan kreator konten TikTok di NTB itu tidak melanggar tindak pidana. Sebab, orang tua yang divideokan merupaka  kreator konten.

Namun bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.

Halaman: