Kominfo Selidiki Konten Ibu Beri Bayi Kopi dan Pengemis Online TikTok

Twitter @tanyakanrl
Pengemis online di TikTok
Penulis: Lenny Septiani
27/1/2023, 14.47 WIB

Konten ibu beri kopi bayi dan pengemis online di TikTok viral belakangan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mempelajari unggahan seperti ini.

Kominfo sudah meminta TikTok menangguhkan atau take down konten pengemis online guyur air. Platform pun sudah melakukannya.

Namun belakangan viral konten ibu memberi kopi kepada anaknya yang masih bayi.

Kominfo pun masih mengkaji maraknya konten-konten yang terkesan mengeksploitasi orang tua dan anak itu. "Kami masih pelajari," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Jumat (27/1).

Sebab konten pengemis online mengguyur air belum, termasuk yang dilarang atau konten negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman pekan lalu (17/1).

Kominfo menangguhkan konten tersebut jika ada permintaan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, KUHP melarang tindakan mengemis di hadapan umum.

“Tetapi itu (yang di KUHP) pengertiannya bukan online,” kata Usman.

Aturan-aturan seperti itu yang dikaji oleh Kominfo sebelum memblokir suatu konten, termasuk ibu beri kopi bayi atau pengemis online guyur air.

Menteri Sosial Tri Rismaharini pun mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pembuat konten alias content creator.

Surat yang dimaksud yakni Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau mencegah kegiatan pengemis online seperti di TikTok maupun offline, yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

“Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi,” demikian dikutip dari keterangan pers, Kamis (26/1).

Tindakan yang dimaksud yakni:

  1. Pemda dan masyarakat melaporkan kepada kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya
  2. Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline
Reporter: Lenny Septiani