Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit ditargetkan selesai Maret. Pemerintah mengkaji kemungkinan pembentuk lembaga baru untuk pelaksanaannya.

"Masih kami bahas karena ada pendapat yang menginginkan dibentuknya lembaga baru," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Rabu (15/2).

Ia menegaskan, lembaga tersebut harus memiliki semangat prinsip kemerdekaan pers. "Jangan sampai ada pesan atau persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan pers," ujarnya.

Namun dalam Rancangan Perpres yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dimintakan ijin prakarsa lembaga pelaksana agar diserahkan ke institusi yang sudah ada seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau Dewan Pers.

Meski begitu, Usman mengatakan akan mendengar pendapat dari berbagai pihak terkait.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani