YouTuber akan bisa mengajukan utang ke bank menggunakan konten di YouTube sebagai jaminan. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Thaun 2022 tentang Ekonomi Kreatif terbit pada 12 Juli 2022.

Aturan itu berlaku setahun setelah diterbitkan. Itu artinya, konten di YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan per Juli.

Pada Pasal 7 disebutkan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas:

  1. Proposal pembiayaan
  2. memiliki usaha ekonomi kreatif
  3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

“Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang,” demikian bunyi Pasal 9.

Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk:

  • Jaminan fidusia atas kekayaan intelektual
  • Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif
  • Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif

Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:

Halaman: