Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika berpotensi memblokir ChatGPT. Sebab, platform chatbot berbasis kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tidak berkomentar soal potensi ChatGPT diblokir. Namun ia menyampaikan bahwa platform ini termasuk kategori yang wajib mendaftar PSE.
Oleh karena itu, “Nanti kami kirim surat,” kata Semuel kepada media di Jakarta, Kamis (23/2).
Kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo di antaranya:
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan atau jasa
- PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi/tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial
- PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
Pertengahan tahun lalu, Kominfo memblokir sejumlah platform seperti PayPal, Dota, Steam hingga Epic. Ini karena mereka belum mendaftar sebagai PSE.
Aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.