Apple Menang Banding Kasus VPN, Tak Perlu Bayar Rp7,5 T ke VirnetX

ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Dado Ruvic/Illustration//File Photo FOTO FILE: Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).
Penulis: Lavinda
31/3/2023, 14.37 WIB

Perusahaan teknologi Apple berhasil memenangkan banding atas kasus dugaan pelanggaran paten jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) di pengadilan banding Amerika Serikat (AS). Hal ini sekaligus menggugurkan kewajiban ganti rugi Apple US$ 502 juta atau setara Rp 7,5 triliun kepada perusahaan lisensi paten VirnetX Inc 

Dikutip dari Reuters, Apple berhasil meyakinkan pengadilan banding AS untuk mempertahankan keputusan pengadilan paten yang dapat mengancam vonis ganti rugi dengan nilai bombastis tersebut untuk VirnetX Inc.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal mengonfirmasi keputusan dari Kantor Paten dan Merek Dagang AS yang membatalkan dua paten yang dituduhkan VirnetX kepada Apple sebagai tindak pelanggaran paten.

CEO VirnetX, Kendall Larsen mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan itu, dan sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung AS.

Saham VirnetX turun lebih dari 14% pada Kamis (30/3) siang setelah keputusan itu diumumkan. Perusahaan tersebut mengumumkan akan membayar dividen tunai khusus kepada pemegang saham dan membuka peluang adanya potensi pembayaran di masa depan dari kasus Apple.

Sampai berita dipublikasikan, perwakilan Apple belum memberi tanggapan atas kemenangan dalam perselisihan teknologi perangkat lunak privasi ini.

Sebelumnya, kedua perusahaan melakukan pertempuran hukum terkait paten VPN ini selama 13 tahun yang telah mencakup beberapa persidangan dan banding. Pada 2020, Tim juri Texas Timur memberi keputusan bahwa VirnetX memenangkan kasus hukum dan mewajibkan Apple membayar ganti rugi sebesar US$ 502 juta. Saat ini, Apple dianggap terbukti melanggar paten VPN yang menjadi pokok perselisihan sampai saat ini.

Secara terpisah, Apple mengajukan banding atas vonis tersebut, tetapi Sirkuit Federal belum memutuskan dalam kasus tersebut. Pengadilan mendengarkan argumen gabungan kedua pihak dalam kasus tersebut pada September. Kemudian, Pengadilan memutuskan untuk membatalkan paten, juga kemungkinan akan membatalkan vonis juri.

Pada Kamis (30/3) waktu setempat, Pengadilan Banding Federal mengonfirmasi keputusan Dewan Banding Paten dan Kantor Banding Paten, dan Merek Dagang AS bahwa paten tersebut tidak sah, karena publikasi sebelumnya telah menggambarkan penemuan yang sama.