Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhir tahun lalu. Regulasi ini mencakup jenis data pribadi yang dilindungi.
“Ada jenis-jenis data privasi yang dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Instagram resminya, Senin (17/4). “Jadi, jangan sembarangan membagikannya ke orang lain ataupun mengunggahnya ke media sosial.”
Kominfo mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masing-masing supaya lebih bijak dalam berdigital.
UU Pelindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Aturan ini memuat 72 pasal dan 15 Bab.
Pada Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan dua jenis data pribadi, yaitu yang bersifat umum dan spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum, yakni:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Data pribadi yang bersifat spesifik, yakni:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Kehidupan/orientasi seksualPandangan politik
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan