Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Undang-undang

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi data
Penulis: Lenny Septiani
18/4/2023, 04.15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhir tahun lalu. Regulasi ini mencakup jenis data pribadi yang dilindungi.

“Ada jenis-jenis data privasi yang dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Instagram resminya, Senin (17/4). “Jadi, jangan sembarangan membagikannya ke orang lain ataupun mengunggahnya ke media sosial.”

Kominfo mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masing-masing supaya lebih bijak dalam berdigital.

UU Pelindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Aturan ini memuat 72 pasal dan 15 Bab.

Pada Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan dua jenis data pribadi, yaitu yang bersifat umum dan spesifik.

Data pribadi yang bersifat umum, yakni:

  1. Nama lengkap
  2. Jenis kelamin
  3. Kewarganegaraan
  4. Agama
  5. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Data pribadi yang bersifat spesifik, yakni:

  1. Data dan informasi kesehatan
  2. Data biometrik
  3. Data genetika
  4. Kehidupan/orientasi seksualPandangan politik
  5. Catatan kejahatan
  6. Data anak
  7. Data keuangan pribadi
  8. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Reporter: Lenny Septiani