Hakim federal AS memutuskan membatasi beberapa lembaga dan pejabat administrasi Presiden Joe Biden untuk bertemu dan berkomunikasi dengan perusahaan media sosial atau medsos pada Selasa (4/7) waktu setempat. Hal itu bertujuan untuk mencegah pejabat pemerintahan melakukan intervensi konten media sosial sehingga dapat menghalangi kebebasan berbicara.
Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Partai Republik di Louisiana dan Missouri.
Mereka menuduh pejabat pemerintah AS melangkah terlalu jauh dalam mendorong perusahaan medsos untuk menangani postingan yang dikhawatirkan dapat berkontribusi pada keragu-raguan vaksin selama pandemi Covid-19 atau membatalkan pemilu.
Putusan itu mengatakan lembaga pemerintah seperti Departemen Kesehatan, Layanan Kemanusiaan, dan FBI tidak dapat berbicara dengan perusahaan media sosial dengan tujuan mendesak, mendorong, menekan, atau membujuk untuk menghapus atau mengurangi konten berisi kebebasan berbicara. Hal itu sesuai dengan Klausul Kebebasan Berbicara dari Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, Departemen Kehakiman sedang meninjau perintah tersebut dan akan mengevaluasi pilihannya.
Pejabat A.S. mengatakan bahwa tindakan mereka terhadap media sosial bertujuan untuk meredam informasi yang salah tentang vaksin Covid-19.
Facebook dan induk Instagram Meta Platform (META.O), Twitter, dan Alphabet's (GOOGL.O) YouTube tidak menanggapi permintaan komentar.
Media sosial semakin digandrungi masyarakat saat ini. Salah satunya Twitter yang merupakan salah satu aplikasi media sosial terpopuler di kalangan pengguna internet global. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna aplikasi berlogo burung biru tersebut terus bertambah cukup drastis dalam satu dekade terakhir.
Berdasarkan data Business of Apps, jumlah pengguna tahunan Twitter mencapai 401 juta pengguna pada 2022. Jumlah ini naik 10,77% dari 2021 yang sebanyak 362 juta pengguna.
Jumlah pengguna tahunan Twitter pada 2022 juga meningkat jika dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.
Pada 2019, jumlah pengguna Twitter sebanyak 312 juta pengguna. Angka periode sebelum pandemi itu terhitung naik 28,52% hingga 2022.
Jika dibandingkan sedekade lalu, jumlah pengguna tahunan Twitter naik 165,56%. Tercatat, jumlah pengguna Twitter pada 2012 sebanyak 151 juta pengguna. Selebihnya, fluktuasi pengguna Twitter bisa dilihat pada grafik di bawah.