Kominfo Minta Operator Seluler Saring Pesan Singkat Judi Online

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Personel kepolisian menata barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022).
Penulis: Lavinda
21/7/2023, 15.18 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bekerja sama dengan operator telekomunikasi seluler untuk mencegah penyebaran konten judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan pihaknya akan meminta operator seluler untuk menyaring konten perjudian online yang ada di layanan pesan singkat. 

"Kami nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blast-nya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," ujar Budi dalam keterangan pers, dikutip Jumat (21/7).

Saat ini, Indonesia memiliki beberapa operator telekomunikasi, antara lain: Telkomsel, Smartfren, Indosat dan Tri yang menggabungkan usaha, serta XL Axiata dan Axis yang meleburkan usaha.    

Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang melarang aktivitas judi online. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberantas situs judi online.

Halaman: