Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran tidak memberikan ruang bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT untuk tampil di ruang publik. Lembaga penyiaran yang dimaksud ialah stasiun televisi dan radio nasional.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto meminta stasiun TV dan radio dapat menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di medium penyiaran.
"Di program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliyah dikutip Antara, Senin (24/7).
Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023, terdapat 4.371 laporan kasus kekerasan yang diterima lembaga tersebut. Secara khusus, kekerasan terhadap istri mencapai 30% dari total laporan itu.
Namun, menurut Aliyah, lembaga penyiaran, khususnya televisi, kerap kali masih permisif dan memberikan ruang bagi figur publik yang melakukan KDRT untuk tampil kembali di layar kaca.
"Kerap kali ditemukan di siaran TV, tapi tidak menutup kemungkinan terjadi juga di radio," ujarnya.
Ia berharap agar kondisi itu tidak berlanjut. Dia juga berharap lembaga penyiaran bisa lebih bijak dan menayangkan konten edukasi mengenai kesetaraan gender, sehingga kasus KDRT bisa berkurang, bahkan tidak lagi terjadi di masyarakat.
KPI juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar dapat meningkatkan konten-konten ramah anak dan perempuan lebih sering muncul di lewat medium penyiaran.