Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berupaya mempercepat penyelesaian aturan tentang hak penerbit di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan membahas tiga isu utama. Apa saja ketiga isu tersebut?
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebutkan tiga isu utama yang dimaksud antara lain, terkait kerja sama bisnis atau business to business, data, dan algoritma khusus untuk platform digital.
Saat ini, Perpres Hak Penerbit telah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Hal itu dilakukan setelah pembahasan dengan pemangku kepentingan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan dukungan mengenai aturan tersebut dalam Peringatan Hari Pers Nasional, Februari 2023 lalu.
Menurut Nezar, pemerintah mencoba membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis menjadi hal penting antara industri media dan platform digital.
“Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan news ini yang dikomersialisasi,” ujar Nezar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (27/7).
Khusus terkait algoritma, Nezar menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Terlebih hal-hal yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
“Masalah ini kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma mereka agak kesulitan, terutama memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Mereka bilang agak sulit,” katanya.
Nezar juga menjelaskan adanya wacana Komite Independen yang terdiri dari lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar dan perwakilan pemerintah.
"Isinya diusulkan ada 11 orang lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian," ujarnya.
Nezar menilai Komite Independen memiliki peran strategis sebagai penengah di antara industri media dan platform digital.
Nantinya, Komite Independen akan bekerja dalam periode tiga tahun. Dalam prosesnya, ketika ada konten yang menurut komite harus ditertibkan, mereka akan melaporkan ke Menteri Kominfo.
Selanjutnya, Menteri akan menggunakan perangkat hukum, regulasi, dan wewenang yang ada untuk menyaring konten-konten tersebut.