Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera mengatur teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) seperti ChatGPT. Regulasi ini diatur bersamaan dengan isu pelindungan data pribadi.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan tren big data menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur alias unstructured data untuk pengembangan teknologi AI secara signifikan.
Kondisi itu membuat pemanfaatan AI memiliki kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, Kominfo menyusun dua bentuk kebijakan terkait pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan seperti ChatGPT, yakni:
- Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP
- Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence
"Teknologi scraping, crawling dan sejenisnya, meskipun memfasilitasi pengumpulan data untuk digunakan melatih AI, harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku,” kata Nezar dalam Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi 2023 di Badung, Bali, Rabu (30/8).
“Ada batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data, mulai dari batasan hak cipta hingga penghormatan terhadap data pribadi," Nezar menambahkan.
Ia menyampaikan, ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data termasuk pembukaan dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut, sebagai turunan dari UU PDP. Regulasi yang dimaksud berupa Peraturan Pemerintah.
Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, RPP memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak individual," ujarnya.
Menurutnya, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif, yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
Nezar bercerita, 12 otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina membuat pernyataan bersama yang mengingatkan penyedia layanan seperti media sosial untuk melindungi informasi personal pengguna dari kegiatan scraping.
Kominfo ingin melakukan hal serupa, dengan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran ini ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan menghormati aturan yang sudah ada.
"Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini," ujarnya.