Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi. Salah satunya memuat data berbasis video seperti CCTV dan potensi kontennya diunggah di media sosial.
“Pengendali dan/atau prosesor data pribadi harus menempatkan alat pemroses atau pengolah data visual di area publik atau tempat umum, serta memastikan perekaman dilakukan secara konsisten dan memastikan pelindungan data pribadi,” demikian dikutip.
Alat pemroses atau pengolah data visual hanya dapat ditempatkan dan digunakan untuk memantau area yang dituju. Alat ini dilarang ditempatkan di area individu yang memiliki ekspektasi privat.
Perusahaan dan/atau prosesor data pribadi harus mencegah atau meminimalkan rekaman orang atau properti selain dari tujuan pemantauan.
Area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual juga harus diberikan tanda informasi secara jelas, lugas, dan ringkas bahwa terdapat alat pemroses atau pengolah data visual yang beroperasi.
Informasi tersebut paling sedikit memuat:
- Alat pemroses atau pengolah data visual sedang beroperasi
- Narahubung dari alat pemroses atau pengolah data visual
Informasi terpasangnya alat pemroses atau pengolah data visual harus:
- Diletakkan pada pintu masuk area terpasang alat pemroses atau pengolah data visual yang tertutup
- Diletakkan pada lokasi yang mudah diakses dan dibaca sebelum memasuki area terpasang alat pemroses atau pengolah data visual yang terbuka
Perusahaan dapat mengungkap rekaman yang dihasilkan alat pemroses atau pengolah data visual untuk, tetapi tidak terbatas pada tujuan berikut:
- Penegakan hukum dan investigasi kriminal
- Perintah pengadilan
- Investigasi administratif
Draf tersebut juga memuat sejumlah kewajiban jika mengunggah konten yang melibatkan data pribadi milik orang lain.
Berdasarkan draf, Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi tersebut terdiri dari 10 Bab dan 245 pasal. Bab yang dimaksud yakni:
- Ketentuan umum
- Data pribadi
- Pemrosesan data pribadi
- Hak dan kewajiban
- Transfer data pribadi di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia
- Kerja sama internasional
- Kewenangan lembaga pelindungan data pribadi
- Sanksi administratif
- Penyelesaian sengketa dan hukum acara
- Ketentuan penutup