Profil Bos ChatGPT Sam Altman, WNA Pertama Dapat Golden Visa Indonesia

Antara
Pendiri OpenAI Sam Altman. Foto: Antara.
Penulis: Lenny Septiani
5/9/2023, 16.40 WIB

Pembuat ChatGPT yakni Sam Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa Indonesia, setelah aturan diresmikan pada akhir Agustu.

Sam Altman merupakan co-founder sekaligus CEO OpenAI, perusahaan yang membuat teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) chatbot ChatGPT.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam 5 - 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim dalam siaran pers, Sabtu (2/9).

Sam Altman menerima golden visa untuk sub-kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.

Sam Altman lahir pada 1985. Berdasarkan laporan Business Insider, Sam dibesarkan di St. Louis, Missouri, Amerika Serikat. 

Riwayat pendidikan Sam Altman sebagai berikut:

  • Sam Altman mempelajari pemrograman dan membongkar komputer Macintosh ketika baru berusia delapan tahun.
  • Ia menempuh pendidikan di Stanford University jurusan computer science pada 2004. Namun, ia tidak menyelesaikan pendidikannya.

Sementara perjalanan karier Sam Altman menurut data World Economic Forum sebagai berikut:

  • Presiden akselerator startup Y-Combinator. Sebelum mengambil alih sebagai Y Presiden Combinator, Sam Altman bekerja sebagai mitra paruh waktu di Y Combinator.
  • Pada 2005, ia menjadi salah satu pendiri Loopt, aplikasi media sosial berbasis lokasi. Sam Altman bergabung dengan CEO Apple Steve Jobs di panggung WWDC 2008, menghadirkan Loopt sebagai salah satu aplikasi pertama di iPhone App Store.
  • Sam Altman bersama Elon Musk mendirikan OpenAI pada 2015, sebagai perusahaan riset dan pengembangan AI.

WNA pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti:

  1. Jangka waktu tinggal lebih lama
  2. Keluar dan masuk Indonesia
  3. Tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi

Namun, Golden Visa hanya diberikan untuk WNA yang berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu, dengan rincian berikut:

  • Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia:
  1. Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$ 350 ribu juta atau sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau deposito.
  2. Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau deposito.
  • Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:
  1. Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar
  2. Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar
  • Investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:
  1. Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar, izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris
  2. Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$ 50 juta atau sekitar Rp 760 miliar), izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris

"Karena kami sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminan, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai Rp 760 miliar," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Reporter: Lenny Septiani