TikTok Shop belakangan menjadi perhatian pemerintah terutama terkait barang impor dan perizinan. Kementerian Perdagangan atau Kemendag pun berencana memisahkan perizinan social commerce dan e-commerce.

Saat ini, TikTok sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag. Namun Kemendag berdiskusi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengkaji pemisahan perizinan antara social commerce dan e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak platform media sosial seperti TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

"India dan Amerika berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara di Indonesia bisa," kata Teten dalam keterangan pers, Rabu (6/9).

“Berdasarkan riset dan survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran dan logistik, mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," Teten menambahkan

Selain itu, Teten menyoroti perlunya aturan barang impor. "Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produk langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, baru menjualnya di pasar digital Indonesia," kata Teten.

“Kalau mereka langsung menjual produk ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” Teten menambahkan.

Meski begitu, beberapa media sosial memiliki fitur toko online, di antaranya:

  • TikTok: TikTok Shop
  • Facebook: Facebook Shops
  • Instagram: Instagram Shop, namun ditutup pada Maret
  • WhatsApp: memiliki sejumlah fitur yang mendukung berjualan online via WhatsApp Business
  • Telegram: tidak memiliki fitur khusus berjualan online, tetapi ada beberapa tools yang bisa digunakan seperti Telegram Bot
  • Line: Line Shopping
  • Pinterest: Pinterest Shop
  • YouTube: YouTube Shopping

Berdasarkan laporan Populix bertajuk ‘The Social Commerce Landscape in Indonesia’ pada September 2022, 86% dari total 1.020 responden pernah berbelanja di media sosial.

Rincian konsumen yang berbelanja di media sosia berdasarkan usia dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:

Rincian konsumen yang berbelanja di media sosial berdasarkan umur (Survei Populix)

Sementara rincian media sosial yang paling sering digunakan untuk berbelanja online dapat dilihat pada Databoks dan Bagan di bawah ini:

 

Rincian konsumen berbelanja di media sosial. Biru muda: sudah pernah. Biru tua: Berencana berbelanja (Survei Populix)