Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga aturan baru terkait teknologi AI alias kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Dua di antaranya ditargetkan terbit bulan ini.
Ketiga regulasi teknologi AI yang dimaksud aturan turunan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP, surat edaran terkait AI, dan revisi Strategi Nasional AI 2020 – 2045.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan bahwa aturan turunan UU PDP akan memuat tentang penggunaan teknologi AI atau kecerdasan buatan.
“Aturan turunan UU PDP itu kami targetkan terbit berdekatan dengan surat edaran terkait penggunaan AI, sehingga bisa menjadi satu ekosistem,” kata Nezar di Jakarta, akhir pekan lalu (1/12).
“Surat edaran terkait penggunaan AI kami targetkan pertengahan Desember. Diskusi masih berlangsung. Panduan ini kan normatif. Harapannya bisa menjadi batu pijakan bagi regulatory framework yang lebih komplit,” Nezar menambahkan.
Selain itu, Kominfo berencana mengubah Strategi Nasional AI 2020 – 2045. Sebab, kerangka acuan ini belum memperhitungkan AI generatif seperti ChatGPT dan Google Bard.
“Sedang dikerjakan (perubahannya) oleh Korika dan BRIN. Mereka sudah bekerja,” ujar Nezar. Korika merupakan tim yang menggagas pedoman atau kerangka acuan terkait AI setelah terbentuknya Strategi Nasional AI 2020 – 2045.