Malaysia Minta TikTok, Facebook, Instagram Blokir Ribuan Konten

123rf
Ilustarasi media sosial, sosmed, medsos
Penulis: Lenny Septiani
18/12/2023, 12.45 WIB

Induk Facebook dan Instagram yakni Meta dan TikTok mengumumkan permintaan dari pemerintah Malaysia untuk membatasi dan menghapus ribuan konten di media sosial dalam enam bulan terakhir.

Induk Facebook dan Instagram sudah membatasi sekitar 3.500 konten laman dan unggahan atas permintaan regulator komunikasi Malaysia selama Januari – Juni.

Jumlah konten yang diblokir atau dibatasi itu meningkat enam kali dibandingkan Januari – Juni 2022. Angkanya juga merupakan yang tertinggi sejak Meta mulai melaporkan pembatasan konten di Malaysia pada 2017.

“Pembatasan ini karena konten dianggap melanggar hukum setempat,” demikian isi laporan Meta dikutip dari Reuters, Jumat (15/12).

Meta menyampaikan regulator komunikasi Malaysia menyebutkan bahwa unggahan dibatasi karena mengkritik pemerintah atau memuat konten yang melanggar undang-undang seperti judi ilegal, ujaran kebencian, memecah belah bangsa secara rasial atau agama, perundungan, dan penipuan keuangan.

Sementara itu, TikTok menerima 340 permintaan dari pemerintah Malaysia untuk menghapus atau membatasi konten selama Januari – Juni. Permintaan ini membuat 890 unggahan dan akun dihapus atau dibatasi.

Sebanyak 815 di antaranya disebut melanggar hukum setempat atau pedoman komunitas platform. Jumlah ini naik tiga kali lipat dibandingkan Januari – Juni tahun lalu atau tertinggi sejak TikTok melaporkan permintaan dari Malaysia pada 2019. 

TikTok menyampaikan, Pemerintah Malaysia mengajukan lebih banyak permintaan untuk membatasi konten ketimbang negara lain di Asia Tenggara.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyebutkan, jumlah konten berbahaya di media sosial naik 24 kali lipat dari 1.019 tahun lalu menjadi 25.642 pada 2023. Konten yang dimaksud termasuk penipuan, penjualan ilegal, perjudian, hoaks, dan ujaran kebencian.

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang berkuasa sejak November 2022 pun menghadapi tuduhan tidak menepati janji terkait melindungi kebebasan berpendapat.

Pemerintah Malaysia membantah tuduhan membungkam perbedaan pendapat di media sosial. Permintaan memblokir konten bertujuan mengekang unggahan provokatif yang menyinggung ras, agama, dan keluarga kerajaan.

“Pemblokiran bertujuan melindungi pengguna dari peningkatan signifikan bahaya online. Bukan untuk membungkam pandangan yang beragam,” kata Regulator Komunikasi Malaysia dalam pernyataan pers, Jumat malam (15/12).

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan ada banyak keluhan terkait konten berbahaya, seperti yang menyinggung tas dan agama. Malaysia memiliki populasi etnis Melayu yang sebagian besar beragama Islam, dengan minoritas etnis Tionghoa dan India. 

Pada Oktober, Fahmi mengatakan bahwa TikTok tidak berupaya keras mengekang konten fitnah atau menyesatkan. Ia menuduh TikTok tidak mematuhi beberapa UU.

Pemerintah Malaysia juga mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap Meta karena gagal menindak konten yang ‘tidak diinginkan’. Namun rencana ini dibatalkan setelah bertemu dengan perusahaan asal Amerika itu.

Reporter: Lenny Septiani