Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyiapkan Identitas Kependudukan Digital alias IKD. Apa beda IKD dan KTP?
Kemendagri menguji coba IKD di pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada pertengahan tahun lalu. Kehadiran IKD bukan berarti menggantikan KTP.
Pada Oktober, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan 25% dari pemilik KTP mengaktivasi IKD.
IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dibutuhkan untuk mengakses mal pelayanan publik atau MPP.
Berdasarkan laman resmi Dukcapil, penggunaan IKD bertujuan:
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Sementara itu, fungsi IKD sebagai berikut:
- Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
- Autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
- Otorisasi identitas atau hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data
Data atau fitur yang ada pada IKD sebagai berikut:
- Data keluarga : foto, nama, nomor induk penduduk (NIK), tanggal lahir, status keluarga
- Dokumen terintegrasi
- Tanda tangan elektronik
- Pelayanan
- Pemantauan pelayanan
- Dokumen pelayanan seperti BPJS dan NPWP
- Histori aktivitas
Berikut beda IKD dan e-KTP:
1. Bentuk
IKD dapat diakses dengan smartphone dan memiliki QR code sebagai pengganti KTP. Sementara itu, e-KTP berbentuk kartu.
2. Penyimpanan
Kartu e-KTP biasanya disimpan di dompet, sedangkan IKD tersimpan secara digital di ponsel
3. Fungsi
e-KTP digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank hingga mendaftar SIM. IKD terintegrasi dengan dokumen lain secara otomatis seperti NPWP, vaksinasi hingga Data Pemilih Tetap Pemilu.
Syarat dan Cara Membuat IKD
Pendaftaran IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil dan dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, masyarakat harus memiliki ponsel dengan akses internet, NIK, alamat e-mail dan nomor ponsel pribadi aktif.
Cara membuat IKD sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore
- Buka aplikasi IKD
- Isi data berupa NIK, e-mail , dan nomor handphone
- Klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pindai QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan kalik aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Proses aktivasi IKD selesai
Ketentuan Membuat IKD
Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengurusan IKD atau KTP digital:
- Penduduk yang ingin mengaktivasi IKD, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili
- Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat
- IKD tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital
- IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital