Google akan membayar denda US$ 700 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun. Ini terkait kasus monopoli Google di Amerika Serikat (AS).
Pengadilan federal San Francisco mengatakan Google terbukti secara ilegal memonopoli aplikasi melalui layanan Play Store, sehingga membunuh sistem kompetisi yang sehat.
Google akan membayar US$ 630 juta untuk dana penyelesaian bagi konsumen dan US$ 70 juta untuk dana yang akan digunakan oleh negara bagian. Selain itu, mengubah sistem di Google Play Store.
Konsumen yang memenuhi syarat akan menerima US$ 2 dan dapat memperoleh pembayaran tambahan berdasarkan pembelanjaan mereka di Google Play Store antara 16 Agustus 2016 dan 30 September 2023.
Sebanyak 50 negara bagian, District of Columbia, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin, ikut serta dalam penyelesaian tersebut.
Google dituduh membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada konsumen atas distribusi aplikasi di perangkat Android dan biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi. Namun, perusahaan tidak mengakui melakukan kesalahan itu.
Penggugat utama Utah dan negara bagian lain mengumumkan penyelesaian pada September, tetapi persyaratannya dirahasiakan menjelang persidangan terkait Google dengan pembuat gim Fortnite, Epic Games.
Minggu lalu, juri federal California setuju dengan Epic Games bahwa sebagian dari bisnis aplikasi Google bersifat anti-persaingan.
Wakil presiden Google untuk urusan pemerintah dan kebijakan publik, Wilson White mengatakan bahwa penyelesaian tersebut dibangun di atas pilihan dan fleksibilitas Android.
Selain itu, untuk mempertahankan perlindungan keamanan yang kuat, dan kemampuan Google dalam bersaing.
“Serta berinvestasi dalam ekosistem Android untuk pengguna dan pengembang,” kata Wilson dalam pernyataan pers dikutip dari Reuters, Senin (18/12).
Google mengatakan bahwa mereka memperluas kemampuan pengembang aplikasi dan game, untuk memberikan pilihan penagihan alternatif bagi konsumen saat melakukan pembelian dalam aplikasi.
Perusahaan mengklaim telah melakukan uji coba cara itu di Amerika selama lebih dari satu tahun.
Google menyatakan akan menyederhanakan proses unduh aplikasi langsung dari situs pengembang. Dengan begitu, pengguna punya kebebasan untuk mengunduh di luar Play Store tanpa dipersulit.
Pengacara negara bagian dalam pengajuan pengadilan mengatakan bahwa persyaratan penyelesaian akan menawarkan bantuan yang signifikan, bermakna, dan tahan lama bagi konsumen di seluruh negeri.
Menurut pengacara negara bagian, belum ada penegak antimonopoli AS lainnya yang dapat memperoleh ganti rugi sebesar ini dari Google atau platform digital besar lainnya.
Sebelumnya, Google kalah dalam persidangan melawan pengembang gim Epic Games.
Epic Games menuduh Google meraup untung besar dari pengembang aplikasi dengan menetapkan potongan komisi yang tinggi untuk tiap pembayaran item aplikasi lewat sistem Google.
Epic Games menuntut perintah pengadilan, tetapi tidak menuntut ganti rugi uang. Perusahaan gim ini diperkirakan mengajukan proposal sendiri kepada hakim yang mengadili kasus ini, Hakim Distrik AS James Donato, mengenai potensi perubahan pada Google Play Store tahun depan.
Dalam pernyataan pers, Kepala Kebijakan Publik Epic Games Corie Wright mengatakan bahwa penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah AS tidak membahas inti dari perilaku Google yang melanggar hukum dan anti-persaingan usaha.
Selain kasus monopoli, Google menghadapi tuntutan hukum lain yang menentang praktik pencarian dan periklanan digitalnya. Namun Google membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus tersebut.