Penjelasan Kominfo Soal Beda e-KTP, IKD, Digital ID

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Balai Warga RW 014, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Lenny Septiani
19/1/2024, 12.07 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan peraturan terkait digital ID. Berikut perbedaan Digital ID, IKD, dan e-KTP.

“IKD itu KTP digital. Adanya di ruang digital. Jadi kami buat standar sendiri di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan kepada media di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/1).

Semuel mencontohkan Digital ID seperti akun email atau media sosial.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID.

“Identitas digital adalah informasi elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut,” demikian tertuang dalam UU ITE perubahan kedua.

Pengaturan digital ID tersebut dibuat agar identitas digital seragam. Sebab, belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan digital ID sebelum UU ITE direvisi.

Semuel mengatakan, digital ID akan digunakan untuk pelayanan pemerintah. Bagi perusahaan seperti Google, Instagram, Gojek dan lainnya akan bersifat pilihan.

“Biasanya login pakai Gmail atau Facebook, nanti ada pilihan digital ID yang sudah trusted,” ujar dia.

Sementara itu, IKD atau KTP digital menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dibutuhkan untuk mengakses mal pelayanan publik atau MPP.

Berdasarkan laman resmi Dukcapil, penggunaan IKD  bertujuan:

  • Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
  • Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Sementara itu, fungsi IKD sebagai berikut:

  • Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
  • Autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
  • Otorisasi identitas atau hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data

Perbedaan beda IKD dan e-KTP:

1. Bentuk 

IKD dapat diakses dengan smartphone dan memiliki QR code sebagai pengganti KTP. Sementara itu, e-KTP berbentuk  kartu.

2. Penyimpanan

Kartu e-KTP biasanya disimpan di dompet, sedangkan IKD tersimpan secara digital di ponsel

3. Fungsi

e-KTP digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank hingga mendaftar SIM. IKD terintegrasi dengan dokumen lain secara otomatis seperti NPWP, vaksinasi hingga Data Pemilih Tetap Pemilu.

Reporter: Lenny Septiani