Kecepatan internet Indonesia kalah dibandingkan Malaysia, Thailand hingga Kamboja, menurut data Speedtest. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengkaji aturan yang melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik. Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.

Salah satu keunggulan fixed broadband yakni kualitas jaringan internet cenderung stabil. Namun kelemahannya yakni tidak fleksibilitasnya, karena tak bisa dipindahkan secara sembarangan.

Operator seluler yang menyediakan layanan fixed broadband seperti Biznet, Indihome, XL, First Media, dan My Republic.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan yang melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Menteri Kominfo akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet. 

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Budi Arie dalam keterangan pers, Senin (22/1).

“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” Budi menambahkan. 

Hal itu ia sampaikan setelah data Speedtest menunjukkan, kecepatan internet Indonesia kalah dibandingkan Malaysia, Thailand hingga Kamboja. Datanya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Halaman: