Satgas Berantas Judi Online Dibentuk Minggu Depan

Kominfo
Ilustrasi judi online
Penulis: Desy Setyowati
20/4/2024, 10.00 WIB

Satuan tugas atau satgas terpadu pemberantasan judi online ditargetkan selesai dibentuk dalam sepekan, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, satgas tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan mempertajam koordinasi antar-kementerian/lembaga.

Satgas berantas judi online itu terdiri dari Kominfo, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK.

“Harus bersama semua kementerian dan lembaga, karena wewenang kami terbatas. Kominfo tidak bisa menangkap bandar atau pelaku," kata Budi Arie usai mengikuti rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).

Kominfo nantinya berfokus menghapus atau take down situs-situs judi online. Aparat penegak hukum akan yang melakukan penindakan.

“Tahun ini, sudah saya sampaikan, ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Oleh karena itu, negara harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap saja bandar judinya,” ujarnya.

"Keputusannya, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.

Perputaran uang judi online di Indonesia Rp 190 triliun pada 2022 dan Rp 327 triliun pada 2023, menurut data PPATK. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online.

Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, instansinya sudah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online selama Januari – Maret.

Menurut dia, penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. “Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas-batas,” ujar Mahendra.

“Oleh karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasan judi online harus diselesaikan, sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi. Sebab, persoalan dasarnya saja kami lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” Mahendra menambahkan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu