Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan perusahaan layanan internet milik Elon Musk, PT Starlink Service Indonesia, membangun Network Operation Center (NOC) di Indonesia. NOC merupakan tempat atau ruangan untuk mengawasi operasional dan akses internet Starlink di Indonesia.
“Jadi mereka sudah berkomitmen untuk itu. Kedepannya saya sudah perintahkan ke jajaran Kominfo untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk PT Starlink Service Indonesia,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat (24/5).
Budi menyebut kewajiban mendirikan NOC tersebut menjadi komitmen Starlink setelah pemerintah memberikan hak labuh dan Izin stasiun radio (ISR) angkasa yang berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi oleh Kominfo.
“Dengan enam jenis perangkat Starlink telah terverifikasi termasuk antena gatewaynya, router, dan antena user terminal,” kata Budi.
Selain hak labuh dan ISR, Starlink juga telah memiliki surat keterangan layak operasi atau SLO untuk menyelenggarakan jaringan tertutup melalui media visa dan penyelenggara jasa multimedia layanan akses internet atau internet service provider. Starlink juga memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap atau tertutup media visit dan penyelenggaraan multimedia layanan akses internet.
Budi menyebutkan tiga persyaratan yang telah dipenuhi. Pertama terkait penyediaan NOC di wilayah Indonesia untuk melaksanakan monitoring traffic, monitoring kualitas link, monitoring gangguan dan kendali traffic.
Kedua, pembangunan gateway di wilayah indonesia. Ketiga, komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi dan lalu lintas data. Termasuk persyaratan terkait keamanan dan penegakan hukum.
“Jadi mereka sudah berkomitmen untuk itu. Kedepannya saya sudah perintahkan ke jajaran Kominfo untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk PT Starlink Service Indonesia,” kata dia.
Budi mengatakan pengawasan ini dinilai penting untuk menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib, aman, dan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan perundangan.