OJK Minta Bank Buat Sistem Lacak Judi Online

Unipin
Domino Qiu Qiu
Penulis: Desy Setyowati
10/6/2024, 12.08 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan ikut memberantas aktivitas judi online. Salah satu caranya, dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

"Kami terus meminta bank membangun sistem yang dapat melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (judi online),” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/6).

Mirza menyadari bahwa aktivitas pelacakan transaksi perbankan terkait judi online tidak mudah. Hal ini karena nominal transaksi tidak selalu bernilai besar.

"Transaksinya mungkin hanya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, atau Rp 1 juta, tetapi rekening itu sering dipakai untuk ‘tek-tokan’. Oleh karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.

Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang sudah memiliki sistem yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp 500 juta.

“Transaksi judi online bukan Rp 500 juta, tetapi lebih kecil. Jadi, kalau mau bisa menelusuri, bank harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh di rekening kecil. Ini yang harus dibangun," kata dia.

OJK mencatat, ada sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi terkait judi online. “Upaya tidak berhenti di sini. Harus bisa ditelusuri dana ini ke mana,” kata Mirza.

PPATK mencatat, perputaran uang judi online di Indonesia Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online.

“Mereka melakukan deposit pada situs Rp 34,51 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers, pada Januari (10/1).

Rincian perputaran uang judi online sebagai berikut:

Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

PPATK mencatat, masyarakat berpenghasilan rendah hobi bermain judi online, seperti:

  • Pelajar
  • Mahasiswa
  • Buruh
  • Petani
  • Ibu rumah tangga
  • Pegawai swasta
  • Dan lain-lain
Reporter: Antara