Elon Musk resmi mengizinkan konten pornografi beredar di X yang sebelumnya bernama Twitter. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengirimkan surat ke perusahaan dan mengancam blokir.
"Saya sudah kirim surat ke X, kalau mereka tetap mengizinkan konten pornografi di Indonesia, maka akan kami tutup. Masa kami diatur oleh perusahaan di negara lain," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat rapat dengar pendapata atau RDP dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (10/6).
Konten pornografi termasuk negatif di Indonesia. Pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mengikuti aturan di Indonesia terkait penyebaran konten asusila. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi, pekan lalu (6/6).
Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
"Kami punya mekanisme peringatan satu sampai tiga. Kalau masih tidak mengikuti regulasi, ya kami blokir," ujar Budi.
Media sosial X atau Twitter memperbarui kebijakan dengan secara resmi mengizinkan pornografi di platform.
“Kami percaya bahwa pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka,” kata X.
“Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” X menambahkan.“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.”
Platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter itu telah lama mengizinkan pengguna untuk unggahan dan berbagi konten semacam itu.
Kini X memperjelas peraturan dan penegakan aturan penyebaran konten pornografi lewat kebijakan khusus Konten Dewasa dan Perkataan Kekerasan.
“Kebijakan ini menggantikan kebijakan kami sebelumnya mengenai Media Sensitif dan Ucapan Kekerasan, namun kebijakan yang kami tegaskan tidak berubah,” tulis tim keamanan X dalam unggahan di platform.
Pengguna dilarang membagikan konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau spanduk. Selain itu, diminta memperbarui pengaturan media mereka jika secara rutin mengunggah konten dewasa untuk menempatkan gambar dan video mereka di belakang peringatan konten.
Kebijakan X juga berlaku untuk konten yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), kegiatan fotografi,dan animasi.