Starlink berinvestasi Rp 30 miliar di Indonesia, menurut data Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat menginvestasikan sekitar Rp 3.000 triliun dalam 30 tahun.
“Dalam 30 tahun terakhir, operator telekomunikasi berinvestasi sekitar Rp 3.000 triliun. Ini hitungan kasar,” kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel Indonesia Jerry Mangasas Swandy di Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Investasi itu termasuk untuk membangun jaringan internet fiber optik lewat menara pemancar sinyal alias Base Transceiver Station (BTS).
Selain itu, perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penyelenggaraan atau BPH Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal alias USO. Besaran BHP Telekomunikasi 0,5% dari pendapatan kotor perusahaan per tahun, sedangkan USO 1,25%.
Berdasarkan data Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPH Telekomunikasi Rp 1,24 triliun dan USO Rp 3,5 triliun tahun lalu.
Jika ingin mendapatkan frekuensi, perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat pun harus membayar BHP. Total yang didapatkan oleh Kominfo Rp 21 triliun tahun lalu.
Pada kesempatan berbeda, Jerry berharap layanan Starlink difokuskan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar atau 3T. jika satelit internet milik Elon Musk masuk ke daerah ritel seperti perkotaan, ia khawatir akan mengganggu ekosistem, terutama dari sisi harga.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa nilai investasi Starlink di Indonesia Rp 30 miliar. Ia tidak mengetahui teknis investasi perusahaan asal Amerika ini di dalam negeri.
Meski begitu, Bahlil menyampaikan bahwa investasi Starlink sah secara hukum lantaran terdaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS. "Saya tidak bisa memberikan penjelasan tambahan karena saya takut nanti melahirkan multi-interpretasi," kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa (11/6).
Bahlil menekankan, andil BKPM dalam investasi di dalam negeri hanya sebatas penerbitan Nomor Induk Berusaha dan izin dasar berusaha. Sementara itu, notifikasi investasi dan teknis investasi dijalankan oleh kementerian teknis.
Oleh karena itu, Bahlil menyebutkan bahwa urusan investasi Starlink ditangani oleh Kominfo.