Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas judi online. Server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.
"Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6).
Meski begitu, Usman menegaskan Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring. Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring.
"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” tambah Usman.
Dugaan TPPO
Usman mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian dalam jaringan atau online di Asia Tenggara.
Menurut Usman, banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa diberitahu lebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman.
Dia mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri. Mereka sebelumnya dijanjikan untuk bekerja di tempat legal.
"Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," ujar Usman.