Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memblokir X atau Twitter, karena mengizinkan konten porno beredar di platform.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada Katadata.co.id, kementerian sudah mengirimkan surat kepada X atau Twitter terkait kebijakan baru tersebut. Kominfo mengancam akan memblokir, jika kebijakan konten pornografi tidak diatur dengan baik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pada pekan lalu, bahwa kementerian masih mempelajari kebijakan konten porno di X atau Twitter.

“Kami pelajari dulu. X atau Twitter pasti diblokir kalau memperbolehkan,” kata Semuel di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu (14/6).

Semuel menyampaikan, Kominfo akan menyampaikan langkah terbaru terkait kebijakan konten porno di Twitter atau X pada minggu ini. Selain itu, ada tahapan sebelum Kementerian melakukan blokir misalnya, memberikan surat peringatan.

Berdasarkan laman resmi X atau Twitter, perusahaan memperbolehkan pengguna membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama ada kesepakatan bersama. “Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah,” kata X atau Twitter.

Perusahaan milik Elon Musk itu mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.

Meski begitu, X atau Twitter memastikan bahwa:

  • Kemunculan Konten Dewasa akan dibatasi pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya
  • Melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul
  • Melarang penyebaran Konten Dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner

Konten Dewasa adalah semua konten yang diproduksi dan didistribusikan dengan persetujuan orang yang bersangkutan yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau yang bertujuan untuk menimbulkan gairah seksual.

Hal itu berlaku untuk konten buatan AI, fotografi, atau animasi seperti kartun, hentai, atau anime. Contohnya:

  • Ketelanjangan, baik keseluruhan maupun sebagian, termasuk menampilkan bagian kelamin, bokong, atau payudara dari dekat
  • Perilaku seksual yang dilakukan secara terang-terangan maupun tersirat atau tindakan yang disimulasikan seperti hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya
Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani