Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan, sehingga berdampak terhadap layanan keimigrasian. Apa itu Pusat Data Nasional?
Pusat Data Nasional adalah infrastruktur yang bertujuan mengonsolidasikan data pemerintah dan interoperabilitas. Selama ini, Kementerian dan Lembaga alias K/L mengelola data masyarakat melalui 2.700 pusat data dan server yang terbesar di berbagai daerah.
Nantinya semua data tersebut akan dikelola di Pusat Data Nasional. Harapannya, hal ini mendorong efisiensi pengelolaan pusat data dan pada akhirnya mendukung peningkatan layanan e-government.
Sebab, semua layanan seperti BPJS, imigrasi hingga kesehatan akan bisa diakses dalam satu portal atau aplikasi.
Selain itu, Pusat Data Nasional bertujuan menghasilkan Satu Data Indonesia yang dapat berfungsi sebagai bahan pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.
Layanan Pusat Data Nasional yang digunakan oleh pemerintah saat ini bersifat sementara, yang diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap. Layanan PDN sementara meliputi:
- Penyediaan layanan Government Cloud Computing, ekosistem PDN yang disediakan oleh Kominfo
- Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke Pusat Data Nasional
- Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE
- Penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD
Merujuk pada laman Kominfo, ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota.
Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 di antaranya:
- ANRI
- BKN
- BNPB
- BSSN
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Budaya
- BSN
- Kantor Staf Presiden
- Badan Pengawas Pemilu
- BAPPENAS
- Badan Informasi Geospasial
- Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- BMKG
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
- BPJS
- BPOM
- Badan Pusat Statistik atau BPS
- BRIN
- Kemenko PMK
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan UKM
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR
- Setjen MPR
- BAPETEN
- Kementerian Perhubungan
- LKPP
Kecanggihan Pusat Data Nasional
Pemerintah berencana membangun empat Pusat Data Nasional, namun pembangunan di Labuan Bajo dibatalkan. Berikut tiga lokasi Pusat Data Nasional yang akan dibangun:
- Cikarang, Jawa Barat
- Batam
- Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur
Penyelesaian pembangunan Pusat Data Nasional dipercepat dari target awal Oktober menjadi Agustus. Letak infrastruktur ini di Greenland International Industrial Center atau GIIC, Cikarang, Jawa Barat.
Fasilitas itu dibangun di atas lahan lima hektare dengan luas bangunan hampir 16 ribu meter persegi. Pemerintah memperoleh pinjaman atau loan 164.679.680 Euro atau sekitar Rp 2,7 triliun untuk membangun Pusat Data Nasional Cikarang.
Pusat Data Nasional Cikarang memiliki prosesor 25 ribu cores, memori 200 terabit. Kapasitas penyimpanan maksimal mencapai 40 petabita dan kapasitas listrik 20 megawatt yang bisa dinaikkan menjadi 80 megawatt.
Pusat Data Nasional Cikarang juga akan didukung oleh sistem keamanan internal dan eksternal. Selain itu, dibangun dengan standar Tier4 atau standar teratas di tingkat global, yang memastikan jaringan uninterrupted atau tidak terputus serta menggunakan water cooling system standar dunia.
Area di sekitar Pusat Data Nasional juga akan difokuskan untuk penyediaan layanan komputasi awan alias cloud computing dan industri tingkat tinggi.
Fungsi Pusat Data Nasional
Direktur Inixindo Andi Yuniantoro dalam Workshop Infrastruktur SPBE pada Agustus 2023 menyampaikan, Pusat Data Nasional merupakan solusi atas risiko pemanfaatan sistem elektronik.
Risiko yang dimaksud seperti salah pengoperasian dari sumber daya manusia, serangan hacker, terjadinya downtime dan kerusakan hardware, struktur bangunan, serta kurangnya sarana pendukung hingga bencana alam.
Untuk mengurangi faktor risiko tersebut, bisa dilakukan tiga kategori analisis risiko pemanfaatan pusat data yang tidak terpusat yaitu identifikasi risiko, asesmen risiko dan kontrol risiko.
“Pusat Data Nasional termasuk dalam bagian kontrol risiko. PDN bisa menjadi strategi penanggulangan risiko yang kemudian dilakukan justifikasi kontrol untuk implementasi dan pengawasan risiko,” kata Andi dikutip dari laman resmi Kominfo, pada Agustus 2023.
Kominfo menyampaikan, penggunaan Pusat Data Nasional menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi alias TIK pemerintahan dengan pertimbangan:
- Efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja
- Mempercepat konsolidasi data nasional
- Integrasi pelayanan publik nasional
- Menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI