Pegiat IT Beri Tiga Alasan ke Jokowi untuk Pecat Menkominfo Budi Arie

Fauza Syahputra|Katadata
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Penulis: Lenny Septiani
10/7/2024, 16.46 WIB

Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat alias Akamsi memberikan tiga alasan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memecat Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam demo di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (10/7).

Mereka meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. “Penunjukkan pelaksana tugas menteri Kominfo dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek kepakaran, bukan balas budi,” demikian tuntutan Akamsi yang dipajang di depan kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (10/7).

Akamsi pun memberikan tiga alasan kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, di antaranya:

  1. Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya mengalami serangan Brain Cipher Ransomware, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia, termasuk ancaman terhadap keamanan data pribadi, sulitnya mengakses layanan publik, serta kerugian materiil dan immateriil yang signifikan
  2. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi gagal melaksanakan tugas untuk melindungi data pribadi warga dan memastikan keamanan siber nasional
  3. Kondisi tersebut memerlukan langkah tegas dan segera untuk memastikan keamanan data, hak-hak digital, serta pemulihan kepercayaan publik

Ketiga alasan tersebut juga mempertimbangkan tiga peraturan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Tuntutan tersebut mengatasnamakan warganet yang menandatangani petisi yang meminta Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mundur buntut Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya diserang oleh hacker ransomware.

Petisi tersebut digagas oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini berbentuk Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara.

Petisi yang diunggah di Change.org pada 26 Juni itu, dan sudah ditandatangani oleh 26.046 orang dari target 35 ribu pada 10 Juli pukul 12.57 WIB. Angka target pun terus ditambah.

Rincian tuntutan Akamsi lainnya sebagai berikut:

  1. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi harus bertanggung jawab atas bobolnya Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya, dengan mengundurkan diri
  2. Kominfo memberikan notifikasi kepada publik soal data-data pribadi yang terungkap, termasuk kapan dan bagaimana serangan itu terjadi
  3. Meminta proses investigasi Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya dilakukan secara akuntabel, transparan, menyeluruh, tuntas, dan dipublikasikan secara berkala sehingga publik menerima informasi yang akurat
  4. Memberikan ganti rugi kepada warga yang terkena dampak oleh bobolnya Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya 
  5. Menuntut adanya independensi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
  6. Meminta Kominfo membahas kembali RUU KKS atau Keamanan dan Ketahanan Siber dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil
  7. Meminta Kominfo mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua
Reporter: Lenny Septiani