Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah alias pemda untuk memakai alamat protokol internet IPv6.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Kominfo dan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045. Ini dalam rangka mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan internet, serta adopsi tren teknologi dan layanan ke depan, terutama di kementerian, lembaga, pemda, dan penyelenggara telekomunikasi.
“Untuk meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi diperlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal, serta didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat protokol internet versi 6 (IPv6),” kata Kominfo dalam keterangan pers, akhir pekan lalu (18/7).
IPv6 adalah IP versi terbaru, yang dirancang untuk menggantikan IPv4. Alamat IP adalah identifikasi unik untuk perangkat yang terhubung ke internet.
Keunggulan IPv6 dibandingkan IPv4 yakni:
- Jumlah alamat yang lebih besar. IPv6 menyediakan 340 undecillion alamat, jauh lebih banyak dibandingkan IPv4 4,3 miliar. Undecillion adalah angka yang diikuti oleh 66 angka nol di belakangnya. Sebagai gambaran, triliun diikuti 12 angka nol.
- Keamanan yang ditingkatkan misalnya, dengan adanya fitur keamanan IPsec atau Internet Protocol Security
- IPv6 memiliki mekanisme routing yang lebih efisien dan mendukung teknologi modern seperti IoT alias Internet of Things
- IPv6 mendukung autoconfiguration, yang membuat proses pengaturan alamat IP lebih mudah dan otomatis
Kominfo menyampaikan, adopsi IPv6 menjadi suatu langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan nyaman. “Ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian keamanan pada setiap penggunaan data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi kepada publik.