Transaksi Judi Online di Indonesia Diramal Tembus Rp 900 Triliun/Tahun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Penulis: Lenny Septiani
25/7/2024, 16.49 WIB

Transaksi judi online di Indonesia diramal tembus Rp 900 triliun tahun ini menurut data Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan alias PPATK, jika tidak ada upaya antisipasi.

“Proyeksi ini kalau tidak melakukan langkah-langkah pemberantasan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, di Press Room Kominfo di Jakarta, Kamis (25/7).

Rincian transaksi judi online di Indonesia setiap tahunnya menurut data PPATK sebagai berikut:

   

Budi menyebutkan bahwa deposit untuk bermain judi online berkurang Rp 34,5 triliun sejak adanya satuan tugas alias satgas. Selain itu, akses masyarakat terhadap judi online menurun 50%, berdasarkan data PPATK.

Mengutip data PPATK, Budi menyampaikan bahwa deposit judi online bisa berkurang Rp 45,8 triliun jika intervensi oleh satgas diperkuat. Akses ke situs judi online juga dapat menurun 80%.

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan bahwa Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir 2.645.081 konten judi online selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia atau BI.

Ditjen Aptika Kominfo juga menangani 23.616 sisipan halaman judi online pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 di lembaga pendidikan.

Kominfo juga memberikan 20.595 kata kunci atau keyword terkait judi online kepada Google sejak November 2023 hingga Juli 2024. Selain itu, memberikan 3.961 keyword kepada induk Facebook Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.

"Kominfo mengajukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak september 2023 hingga 23 juli 2024," kata Budi.

Reporter: Lenny Septiani