Cara Cek dan Lapor NIK KTP Dicatut Paslon Pilkada

Shutterstock
KTP
Penulis: Desy Setyowati
19/8/2024, 12.33 WIB

Belakangan viral Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk alias NIK KTP warga dicatut untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Berikut cara mengecek dan melaporkannya.

Cara cek pendukung bakal pasangan calon dalam Pilkada sebagai berikut:

Cara cek NIK KTP dicatut oleh bakal pasangan calon dalam Pilkada sebagai berikut:

  • Kunjungi laman Info Pemilu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Masukkan NIK KTP pada kolom
  • Verifikasi Captcha
  • Klik Cari
  • KPU atau Komisi Pemilihan Umum akan memberikan informasi apakah NIK itu terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon kepala daerah.

Jika masyarakat merasa tidak mendukung bakal calon pasangan tertentu di Pilkada, maka bisa melapor dengan cara sebagai berikut:

  • Klik laman https://bit.ly/FORM_LAPORAN_TANGGAPAN_KEBERATAN
  • Anda akan dibawa ke situs dengan alamat email yang sudah terdaftar
  • Lengkapi kolom dengan mengisi seperti nama, NIK, jenis kelamin, dan lainnya
  • Unggah screenshot atau tangkapan layar yang menunjukkan data Anda dicatut

Masyarakat juga bisa melaporkan langsung pencatutan dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Selain itu, bisa melapor melalui Whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK.

Bawaslu DKI Jakarta menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan NIK KTP oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami  masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8).

Ketika data warga yang mengadukan terkumpul, selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI Jakarta untuk merekomendasikan perbaikan data.