Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika bersiap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait konten judi online dan pornografi.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8).
Kementerian telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu (21/8). Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif, termasuk judi online dan pornografi.
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Budi Arie.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus, terdapat 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, ada 32 akun terkait konten pornografi berdasarkan hasil patroli siber selama 15 - 18 Agustus.
Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live atau PT Bigo Technology Indonesia, yakni pada 16 Juli dan 21 Agustus. “Kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.