Kominfo Berencana Kaji Batas Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Unsplash
Ilustrasi media sosial.
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Agustiyanti
13/9/2024, 16.00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menilai, anak-anak bisa menjadi korban dari ruang publik seperti media sosial yang tidak sehat. Dirjen Informasi Komunikasi Publik atau IKP Prabu Revolusi lalu menyinggung langkah pemerintah Australia yang mulai membatasi usia minimum penggunaan media sosial bagi anak-anak.

“Mungkin kami akan regulasi, tapi apakah regulasinya akan sampai ke pembatasan usia masih harus dikaji,” kata Prabu pada wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (13/9).

Kominfo sempat berencana membentuk Dewan Media Sosial untuk melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital. Pembentukan badan ini berdasar rekomendasi dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.

Anggota Dewan Media Sosial akan terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri. Kendati demikian, Prabu bilang saat ini masih belum ada tindak lanjut terkait Dewan Media Sosial. 

“Belum ada,” ujarnya saat ditanya perkembangan dewan tersebut.

 Pemerintah Australia sendiri tengah menyusun undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan media sosial. Beleid ini rencananya bakal diberlakukan tahun ini. 

“Usia minimum bagi anak-anak untuk masuk ke situs seperti Facebook, Instagram, dan TikTok belum ditentukan, tapi diperkirakan antara 14 dan 16 tahun,” ujar Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dilansir dari DW, Selasa (10/9). 

Albanese bilang preferensinya adalah memblokir pengguna berusia di bawah 16 tahun. Dalam beberapa bulan mendatang, mereka bakal menguji coba verifikasi usia. Meski demikian, pakar ragu pembatasan usia online bisa dilaksanakan secara teknis.

Reporter: Amelia Yesidora