Menko Hadi: Data NPWP Ditjen Pajak Bocor Bukan Bagian Pusat Data Nasional

katadata.co.id
Data Pajak NPWP
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
24/9/2024, 11.58 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebut dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP tidak berasal dari Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2. Ini berbeda dengan kebocoran data yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

“Dari data di lapangan, memang NPWP ini tidak masuk di tenant PDNS 2 Surabaya. Ini diduga diperoleh dari beberapa kota atau kabupaten,” kata Hadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (23/9).

Saat ini Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN tengah memvalidasi data yang dibocorkan, mulai dari nomor HP, NIK, NPWP. Dari analisis sejauh ini, BSSN menemukan ketidakcocokan dengan data asli. Hal ini karena data diperoleh dari beberapa kota dan kabupaten sehingga tidak sesuai dengan pemilik aslinya.

Hadi tidak merinci lebih lanjut maksud asal kota dan kabupaten ini, apakah dari pemerintah daerah atau Dirjen Pajak daerah. Adapun minggu ini Kemenkopolhukam bakal melaksanakan Rapat Tingkat Menteri yang dihadiri oleh Dirjen Pajak dan BSSN untuk mencari solusi dan mitigasi masalah.

Kemenpolhukam sendiri turun tangan dalam penanganan kebocoran data ini lantaran mengisi kekosongan lembaga Pengawas Data Pribadi atau PDP. Undang-Undang PDP sendiri bakal berlaku pada 18 Oktober mendatang dan pemerintah harus membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai 17 Oktober.

“Sampai terbentuknya lembaga PDP, Kemenko bertindak sebagai lembaga perlindungan data. Ini harus mengacu pada PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan tidak ada kekosongan institusi dalam PDP,” kata Hadi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyebut badan PDP baru terbentuk dua bulan pasca Peraturan Pemerintah atau PP terbit. Berdasar UU 27/2022 tentang UU PDP, penyelenggaraan PDP dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan presiden.

“Badannya segera dibentuk. Segera. Kalau menurut timeline-nya begitu disahkan, PP itu keluar, proses, badannya segera terbentuk. Ya, mungkin butuh waktu sekitar dua bulanan untuk bisa set up,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Reporter: Amelia Yesidora