Profil Youtuber Katak Bhizer yang Diblokir Kominfo karena Promosi Judi Online

YouTube
Katak Bhizer mempromosikan judi online
Penulis: Kamila Meilina
10/10/2024, 16.37 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akun Instagram dan YouTube milik YouTuber Katak Bhizer karena memuat konten promosi judi online. 

Konten siaran langsung atau live streaming judi online Katak Bhizer sempat terekam dan disebarkan dalam unggahan YouTube Ferry Irwandi pada Jumat (4/10).  

Sebelum diblokir, akun Instagram Katak Bhizer @katakstvns.70 memiliki lebih dari 1,2 juta pengikut. Akun TikTok Katak Bhizer @stvns731 mempunyai 77,2 ribu follower.

Katak Bhizer memiliki nama asli Natta Eko Stevannus. Ia lahir di Tangerang Selatan, 30 Desember 1996.

Katak Bhizer kerap kali membagikan cerita melalui media sosial, tentang dirinya tawuran selama masa sekolah. Julukan ‘Bhizer’ merupakan plesetan dari singkatan nama sekolah SMK Bhipuri Serpong, tempat ia menuntut ilmu.

Kominfo akhirnya memblokir akun Instagram dan YouTube Katak Bhizer karena muncul banyak aduan terkait konten tawuran dan promosi judi online.

Katak Bhizer diduga melakukan siaran langsung judi online di YouTube dengan judul judul ‘Main bareng Katak Bhizer’ saat berada di luar negeri.

Kominfo menurunkan 3,27 juta konten bermuatan judi online, memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 di laman lembaga pemerintahan sejak 17 Juli 2023.

Kementerian juga menangani 573 pengajuan akun e-wallet atau dompet digital terkait judi online ke Bank Indonesia atau BI dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Kominfo juga menyertakan 20.770 kata kunci atau keyword terkait judi online ke Google dan 5.031 ke Meta supaya diblokir.

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum alias Ditreskrimum melakukan pendalaman dan mengecek dari kanal YouTube milik Katak Bhizer. "Penyelidik pun mendapatkan informasi bahwa Katak Bhizer saat ini berada di luar negeri," kata dia dikutip dari Antara.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan sudah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kominfo untuk memburu pemilik akun Katak Bhizer di luar negeri.

Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum. "Apabila itu termonitor, terinformasi, ada pengaduan ke kami di Polda Metro Jaya, pasti kami tindaklanjuti untuk diusut dan diungkap," katanya.

Reporter: Kamila Meilina, Antara